Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya. Aamiin.
Melengkapi surat edaran kami nomor 04001/HIMPUH.01/UM/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Ketentuan Vaksin Meningi s Meningokokus Bagi Jemaah Umrah Tahun 1446H/2025M, kami informasikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi Arabia (Surat Edaran Terlampir) bahwa vaksin meningi s menjadi mandatory (wajib) bagi jamaah umrah dan berusia 1 tahun ke atas. Surat Edaran yang dimaksud juga menganjurkan bagi jemaah yang akan melaksanakan Umrah untuk melengkapi vaksin-vaksin yang lain untuk perlindungan jemaah yang bersangkutan.
HIMPUH menghimbau kepada seluruh PPIU Anggota HIMPUH mewaspadai dan mengan sipasi terjadinya segala bentuk resiko atas diberlakukannya peraturan ini dalam waktu dekat.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi pedoman, atas perha annya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Jakarta, 11 Juli 2024
DEWAN PENGURUS
HIMPUNAN PENYELENGGARA UMRAH DAN HAJI
Lampiran :